Review Pedoman Pendidikan Inklusif, Kemenag Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Layanan di Madrasah

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Hal itu diwujudkan dengan mereview Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif di Madrasah.
“Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan untuk semua tapi ini lebih ditekankan pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tapi tidak semua ABK bisa masuk ke madrasah/sekolah inkusi karena mereka harus diperlakukan berbeda. Seorang guru yang mengajar di dalam kelas tidak bisa memberlakukan secara sama rata”. Demikian disampaikan Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah ketika memberikan pengarahan dalam kegiatan FGD Review Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Nyayu Khodijah menyatakan bahwa adanya pedoman dan regulasi ini bisa memastikan melayanani peserta didik penyandang disabilitas secara lebih baik. “Dan regulasi ini ini dibuat untuk memastikan ABK memang betul-betul mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, tidak sekedar diterima di madrasah dan pesantren”, ujarnya menegaskan. Dalam pernyataannya bahwa meskipun dalam implementasinya masih terkendali di ketersediaan sarana prasarana ramah penyandang disablitas.
“Kendala utama dalam Pendidikan Inklusif adalah sarpras dan guru. Ini inti dalam menghadapi dan menangani penyandang disabilitas." jelasnya lebih lanjut. Penyandang disabilitas dalam Pendidikan inklusi disebut juga dengan sebutan berkebutuhan khusus. Bagi Nyayu, ketika mereka belajar dalam sebuah proses pembelajaran maka yang paling utama adalah guru yang mendampingi dan sarana yang mereka gunakan yang juga harus bersifat khusus.
Kepala Subdit Pendidilan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur mengamini penegasan Direktur KSK Madrasah. Ia menginformasikan bahwa pedoman penyelenggaraan madrasah inklusif ini sudah pernah ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. "Ada 2 kepdirjen yaitu No. 604 tahun 2022 dan No. 758 tahun 2022. Namun, kedua pedoman ini lahir sebelum PMA No. 1 Tahun 2025 tentang Akomodasi Yang Layak," kata Anis menjelaskan.
Acara FGD yang dimotori Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Direktorat KSKK Madrasah ini diselenggarakan dengan melibatkan para pihak terkait seperti analis hukum dari OKH, Ditjen Pendis, Dit. GTK Madrasah, Kepala Madrasah Inklusi, Pengawas, Praktisi Pendidikan Inklusif dan Konsultan INOVASI. Target utama adalah mengkonsolidasikan 2 (dua) pedoman penyelenggaraan dan juknis penetapan serta mensinkronkan dengan PMA No. 1 Tahun 2024. Dengan demikian, madrasah akan memiliki landasan kerja dan memberikan layanan yang setara kepada penyandang disabilitas. (n15/hsn)
Apa Reaksi Anda?






