Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam?

Okt 28, 2025 - 09:21
Okt 28, 2025 - 09:21
 0  1.1k
Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam?

Tradisi mencium tangan guru, kiai atau ustadz masih lekat dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Aksi ini sering dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada orang berilmu. Namun, di tengah maraknya diskusi tentang kemurnian ajaran Islam, muncul pertanyaan: Apakah mencium tangan guru memiliki dasar dalam Islam?

Praktik Para Sahabat

Mencium tangan saat bersalaman bukanlah praktik baru dalam sejarah Islam. Dalam satu riwayat disebutkan, para sahabat pernah mencium tangan bahkan kaki Nabi Muhammad sebagai wujud penghormatan:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

Artinya: Telah menceritakan kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami, Muhammad bin Isa ath thabba', berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al A'naq, dari Ummu Aban bin al Wazi' bin al Zari', dari kakeknya, al Zari' dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Saw. (HR. Abu Dawud no. 524)

Hadis ini menjadi salah satu dasar ulama dalam membolehkan mencium tangan orang yang dimuliakan karena keilmuan atau ketakwaannya.

Boleh Selama Tidak Berlebihan

​​​​​​​Sejumlah ulama besar memberi penjelasan mengenai hukum mencium tangan. Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, j. III, h. 114 menyebutkan bahwa mencium tangan karena ilmu dan ketakwaan adalah diperbolehkan. Sementara, bila karena kedudukan duniawi atau dilakukan secara berlebihan, maka hukumnya makruh.

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Artinya: Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih. Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”.

Sementara untuk praktik yang berlebihan seperti saling berangkulan hingga mencium wajah atau kepala saat bertemu disebutkan dalam lanjutan kitab Asna al-Mathalib sebagai tindakan yang dihukumi makruh:

وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ في الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كان الْمُقَبِّلُ أو الْمُقَبَّلُ صَالِحًا

Artinya: Makruh saling berangkulan dan mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih.

Pendapat serupa disampaikan Imam Nawawi dalam al-Majmu’. Beliau menegaskan bahwa mencium tangan boleh selama tidak disertai unsur kesyirikan atau pengagungan yang melampaui batas.

“Islam membedakan antara adab dan pengkultusan. Menghormati guru boleh, tapi tidak boleh sampai menganggapnya memiliki kekuatan khusus,” jelas Imam Nawawi dalam kitabnya.

Beda dengan Sujud

​​​​​​​Islam melarang segala bentuk sujud kepada selain Allah. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad Saw.:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya: Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa sujud dalam bentuk penghormatan sekalipun tidak diperbolehkan. Karena itu, mencium tangan dibolehkan selama tidak menyerupai bentuk penghambaan.

Konteks Lokal: Adab di Pesantren

​​​​​​​Di Indonesia, mencium tangan guru sudah menjadi bagian dari tata krama atau adab sopan santun pesantren. Santri mencium tangan kiai bukan untuk mengagungkan secara spiritual, melainkan sebagai bentuk hormat terhadap sosok yang menyampaikan ilmu agama. Para kiai pun umumnya tidak mewajibkan tradisi ini.

Selain itu, mecium tangan guru juga bisa dianggap sebagai simbol menjaga adab terhadap ilmu. Sebagaimana kita ketahui, Islam sangat menekankan pentingnya menghormati orang yang lebih tua dan berilmu.

Dengan demikian, mencium tangan guru memiliki landasan dalam tradisi Islam selama tidak melanggar prinsip tauhid. Praktik ini masuk dalam kategori adab terhadap orang berilmu, bukan ibadah khusus. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0