Bolehkah Mandi Junub Tidak Pakai Shampo?

Ketika seseorang berada dalam keadaan hadats besar, entah itu karena berhubungan suami istri, mimpi basah, dan sebagainya, maka harus melakukan mandi jinabah atau mandi wajib agar kembali suci dan sah saat menunaikan ibadah shalat, i’tikaf, dan sejenisnya.
Di sisi lain, ada anggapan bahwa mandi wajib ini identik dengan mandi keramas menggunakan shampo untuk membilas rambut kepala. Pertanyaannya, bolehkah mandi junub tidak memakai shampo?
Berkaitan dengan mandi junub, setidaknya ada 2 rukun yang harus dipenuhi ketika seseorang akan menghilangkan hadats besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya adalah Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun), halaman 24, sebagaimana berikut:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Rukun mandi (junub) itu ada dua, yaitu niat dan meratakan seluruh tubuh dengan air.”
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa mandi junub tetap sah walaupun tidak menggunakan shampo atau sabun selama dua rukun di atas terpenuhi. Hanya saja, untuk memudahkan pelaksanaan rukun mandi yang kedua, yaitu mengguyur seluruh badan (termasuk rambut/kepala) bisa dibantu dengan bilasan shampo.
Selanjutnya, Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah menyebutkan sejumlah amalan sunnah dalam pelaksanaan mandi wajib, di antaranya adalah menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Dalam menjalankan sunnah ini tentu saja akan lebih mudah dilakukan jika dibarengi dengan penggunaan shampo.
Selain itu, menggunakan shampo saat mandi juga bisa membuat rambut menjadi lebih bersih, rapi dan terasa lebih nyaman. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan tentang pentingnya menjaga kebersihan, sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi yang menyebutkan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari iman.
Dengan demikian, mandi junub tanpa memakai shampo itu tetap sah dan boleh dilakukan selama dua rukunnya bisa terpenuhi. Adapun penggunaan shampo dalam mandi junub, lebih berfungsi untuk membantu dan memudahkan dalam melaksanakan rukun mandi yang kedua (mengguyur seluruh badan) sekaligus menjalankan amalan sunnah dalam mandi junub. Wallahu a‘lam.
(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Apa Reaksi Anda?






